Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies-Imin: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan itu meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang pemungutan suara.

Putusan penolakan tersebut dibacakan di ruang sidang MK, pada Senin (22/4/2024) oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

Tidak hanya Anies, permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengalami nasib yang sama yakni ditolak.

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#AniesImin #PrabowoGibran #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Musik: First Of 3 - Jeremy Black

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/09541721/anies-muhaimin-pilpres-telah-usai-selamat-bekerja-prabowo-gibran
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau