Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme atas Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme meski menyetujui dan mendukung putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

MK menolak tuduhan Anies-Muhaimin yang menilai Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di TAP MPR, UU No.28/1999, serta Pasal 282 UU Pemilu.

Pasalnya kubu Anies-Muhaimin tidak membuktikan dalil tersebut sehingga MK tidak yakin akan kebenarannya.

Selain itu, jabatan yang diisi lewat pemilihan tidak bisa digolongkan sebagai tindakan nepotisme.

Hal itu disampaikan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#MK #SidangSengketa #PresidenJokowi #PrabowoGibran #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com