MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme atas Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Kompas
Kompas.com - 22/04/2024, 17:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme meski menyetujui dan mendukung putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
MK menolak tuduhan Anies-Muhaimin yang menilai Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di TAP MPR, UU No.28/1999, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Pasalnya kubu Anies-Muhaimin tidak membuktikan dalil tersebut sehingga MK tidak yakin akan kebenarannya.
Selain itu, jabatan yang diisi lewat pemilihan tidak bisa digolongkan sebagai tindakan nepotisme.
Hal itu disampaikan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Adisty Safitri Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
MK menolak tuduhan Anies-Muhaimin yang menilai Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di TAP MPR, UU No.28/1999, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Pasalnya kubu Anies-Muhaimin tidak membuktikan dalil tersebut sehingga MK tidak yakin akan kebenarannya.
Selain itu, jabatan yang diisi lewat pemilihan tidak bisa digolongkan sebagai tindakan nepotisme.
Hal itu disampaikan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MK #SidangSengketa #PresidenJokowi #PrabowoGibran #JernihMemilih #JernihkanHarapan