MK Singgung "Endorsement", Sebut Presiden Seharusnya Bersikap dan Bertindak Netral
Kompas
Kompas.com - 22/04/2024, 17:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, seorang presiden semestinya bertindak netral dalam ajang pemilihan presiden yang akan menggantikan dirinya.
Hal ini disampaikan hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik endorsement terhadap salah satu kandidat dapat menjadi masalah apabila dilakukan presiden yang mewakili entitas negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, seorang presiden semestinya bertindak netral dalam ajang pemilihan presiden yang akan menggantikan dirinya.
Hal ini disampaikan hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik endorsement terhadap salah satu kandidat dapat menjadi masalah apabila dilakukan presiden yang mewakili entitas negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: El Secreto - Yung Logos
#SidangPilpresMK #EndorsementJokowi #SengketaPilpres #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/12115171/mk-seharusnya-presiden-berpikir-bersikap-dan-bertindak-netralĀ