Ganjar Rekam Momen MK Tolak Permohonannya dalam Sengketa Pilpres
Kompas
Kompas.com - 22/04/2024, 16:57 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Saat hakim membacakan putusan, Ganjar dan Mahfud hanya menunjukkan ekspresi datar. Terpantau Ganjar mengangkat ponselnya, lalu merekam tulisan putusan yang ditampilkan melalui layar lebar di ruang sidang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Saat hakim membacakan putusan, Ganjar dan Mahfud hanya menunjukkan ekspresi datar. Terpantau Ganjar mengangkat ponselnya, lalu merekam tulisan putusan yang ditampilkan melalui layar lebar di ruang sidang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #GanjarMahfud #SengketaPemilu #PrabowoGibran