Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan, Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Narator: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko Musik: Beyond - Patrick Patrikios
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Jokowi #PencopotanAnwarUsmanBukanBentukNepotismeJokowi #Nepotisme #AnwarUsman #JernihkanHarapan