Pengendara Fortuner Arogan 'Ngaku' Adik Jenderal, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kompas
Kompas.com - 22/04/2024, 10:46 WIB
Pengendara Fortuner berpelat dinas TNI yang bertindak arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Kreatif: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama
Pengendara Fortuner berpelat dinas TNI yang bertindak arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Kreatif: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama
Editor: Nurul Aulia
Produser: Fabian Januarius Kuwado
/ #MegapolsUpdate #JalanTol #TNI #Fortuner #Jakarta #Cikampek #JernihMelihatDunia