Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yang juga paman Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak boleh mengadili sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang melibatkan PSI. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hanya Anwar Usman yang disebut tidak boleh menangani perkara pileg yang melibatkan PSI.

Larangan ini dibuat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Maria Dewi
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music: Press Fuse - French Fuse

#AnwarUsman #PSI #SidangSengketaPileg2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/17491921/anwar-usman-boleh-tangani-sengketa-pileg-di-mk-kecuali-yang-libatkan-psi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com