20 Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga di Depan Polres Jakpus
Kompas
Kompas.com - 04/04/2024, 17:06 WIB
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan 20 anggota TNI sebagai tersangka dalam aksi pengeroyokan empat warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sebanyak 32 orang diperiksa, dengan 20 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Kamis (4/4/2024).
Mereka yang terlibat berpangkat tamtama dan bintara. Irsyad mengungkapkan bahwa masih ada 18 anggota lain yang akan menjalani pemeriksaan, dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru tidak dikecualikan.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan 20 anggota TNI sebagai tersangka dalam aksi pengeroyokan empat warga sipil di depan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sebanyak 32 orang diperiksa, dengan 20 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Kamis (4/4/2024).
Mereka yang terlibat berpangkat tamtama dan bintara. Irsyad mengungkapkan bahwa masih ada 18 anggota lain yang akan menjalani pemeriksaan, dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru tidak dikecualikan.
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Kreatif: Farha Nadiah
Produser: Tri Indriawati
#TNI #Pengeroyokan