Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli Ungkap Sirekap Tidak Bisa Dikunci untuk Perolehan Suara Paslon Tertentu

Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan selaku saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Marsudi menjawab pertanyaan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menanyakan apakah aplikasi Sirekap dapat dikunci untuk perolehan suara pasangan calon tertentu.

Menurut Marsudi, manipulasi atau penguncian perolehan suara tidak akan bisa dilakukan jika tidak memiliki kode sumber dari program tersebut.

Pertama dari KPU, apakah mungkin Sirekap dimanipulasi atau dikunci untuk paslon tertentu? Kalau kita tidak punya akses kode sumber atau source code dari program Sirekap, tidak bakalan bisa, jelasnya.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Nabilah Safirah

Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Friendly Dance - Nico Staf

#Sirekap #SirekapKPU #KPU #SengketaPilpres #MK #MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com