Kakorlantas Sebut Tak Ada Sanksi Putar Balik bagi Pelanggar Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2024
Kompas
Kompas.com - 03/04/2024, 15:26 WIB
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan jika ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024 masih berlaku.
Aan menyebut jika nantinya penerapan ganjil-genap akan sepenuhnya dipantau oleh kamera ETLE.
Selain itu, Aan menegaskan jika tidak ada sanksi di tempat seperti putar balik. Nantinya, para pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat pelanggar usai Operasi Ketupat 2024 selesai.
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan jika ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024 masih berlaku.
Aan menyebut jika nantinya penerapan ganjil-genap akan sepenuhnya dipantau oleh kamera ETLE.
Selain itu, Aan menegaskan jika tidak ada sanksi di tempat seperti putar balik. Nantinya, para pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat pelanggar usai Operasi Ketupat 2024 selesai.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#ArusMudik #Lebaran2024 #JernihkanHarapan