Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Gugat KPU ke PTUN, Minta Kemenangan Prabowo-Gibran Dibatalkan

Tim Hukum PDI-P menggugat penyelenggara Pemilu 2024, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Gibran Rakabuming Raka yang diloloskan menjadi cawapres pada Pilpres 2024.


Anggota Tim Hukum PDI-P Erna Ratnaningsih membeberkan petitum yang diajukan ke PTUN Jakarta. Salah satunya meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.


"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," ucap Erna di Gedung PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024).


"Terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," tambah erna.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihkanHarapan #MK #PDIP #PrabowoGibran #KPU

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com