Kemendikbud Ristek: Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib tapi Sukarela
Kompas
Kompas.com - 01/04/2024, 13:02 WIB
Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sebelumnya, aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya pasal 2. Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib namun sukarela. Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Monica Arum
Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sebelumnya, aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya pasal 2. Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib namun sukarela. Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Sekolah #Pramuka #KemendikbudRI #JernihMemilih #JernihkanHarapan