Masyarakat Bisa Titip Kendaraan ke Kantor Polisi saat Mudik Lebaran
Kompas
Kompas.com - 01/04/2024, 12:09 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan ke Polsek, Polres, maupun Polda saat mudik lebaran.
"Silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur," ujar Trunoyudo kepada awak media saat ditemui di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, ia juga menyebut ada 5.784 pos yang disiapkan untuk menunjang pelayanan saat musim mudik Lebaran 2024.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan ke Polsek, Polres, maupun Polda saat mudik lebaran.
"Silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur," ujar Trunoyudo kepada awak media saat ditemui di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, ia juga menyebut ada 5.784 pos yang disiapkan untuk menunjang pelayanan saat musim mudik Lebaran 2024.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan