Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah yang Mencapai Rp 271 Triliun

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700, kata Bambang, dikutip dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Talitha Yumna
Penulis: Alinda Hardiantoro, Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Forgiveness - Patrick Patrikios

#KorupsiTimah #HerveyMoeis #HerveyTersangkaKasusKorupsi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/29/210000765/capai-rp-271-triliun-berikut-rincian-penghitungan-kasus-korupsi-timah-di?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau