Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Kompas
Kompas.com - 28/03/2024, 16:17 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Jakarta Barat, Tangerang dan Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan RH (26).
Mereka sengaja mencampurkan bubuk pewarna di BBM jenis Pertalite dan menjualnya sebagai BBM jenis Pertamax.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Jakarta Barat, Tangerang dan Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan RH (26).
Mereka sengaja mencampurkan bubuk pewarna di BBM jenis Pertalite dan menjualnya sebagai BBM jenis Pertamax.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#PemalsuanBBM #BBMPalsu #Pertamax #JernihkanHarapan