Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tindakan Kekerasan terhadap Anggota KST

TNI akan menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anggota Kelompok Separatis Terorisme (KST), Definus Kogoya. 


"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 


"Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 


Sebelumnya, TNI AD juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider yang terekam dalam video viral penganiayaan terhadap anggota KKB. 


Ia pun menegaskan, kejadian ini akan dijadikan bahan intropeksi dan evaluasi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta  


#JernihkanHarapan #tniad #kst #papua 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau