Ambisi Kubu Anies-Muhaimin di Gugatan Pilpres, Pemilu Ulang hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Kompas
Kompas.com - 22/03/2024, 12:55 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kekalahan mereka dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan selisih suara yang cukup besar. Anies-Muhaimin mengambil langkah untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, mengklaim ada pelanggaran terhadap peraturan KPU dan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kekalahan mereka dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan selisih suara yang cukup besar. Anies-Muhaimin mengambil langkah untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, mengklaim ada pelanggaran terhadap peraturan KPU dan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.
Penulis Naskah: Achmad Nasrudin Yahya
Kreatif: Farha Nadiah
Produser: Tri Indriawati
#AniesMuhaimin #PrabowoGibran #Pilpres2024