Caleg PAN Dapil Maluku Jadi Pemohon Pertama yang Ajukan Sengketa Pileg
Kompas
Kompas.com - 22/03/2024, 01:13 WIB
Calon legislatif DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Maluku Tengah Nurmiati La Abusale menjadi pemohon pertama yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) malam.
Panitera MK Muhidin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi terkait kasus yang disertakan dalam berkas-berkas yang diajukan Nurmiati.
Nurmiati datang ke MK didampingi seorang laki-laki sekitar pukul 22.46 WIB. Namun, keduanya enggan memberikan keterangan kepada awak media dan meninggalkan tempat pada pukul 23.32 WIB.
Calon legislatif DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Maluku Tengah Nurmiati La Abusale menjadi pemohon pertama yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) malam.
Panitera MK Muhidin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi terkait kasus yang disertakan dalam berkas-berkas yang diajukan Nurmiati.
Nurmiati datang ke MK didampingi seorang laki-laki sekitar pukul 22.46 WIB. Namun, keduanya enggan memberikan keterangan kepada awak media dan meninggalkan tempat pada pukul 23.32 WIB.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#MK #Pemilu2024 #JernihkanHarapan