Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Grab dan Gojek Terkait THR Ojol

Grab Indonesia dan Gojek buka suara soal para pengemudi ojek online berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan bahwa Grab akan memberikan THR kepada para ojol. Namun, THR yang diberikan merupakan insentif yang cair pada hari pertama dan kedua lebaran.

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku. Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Vina Muthi Ambarwati

Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Sunset n Beachz - Ofshane

#PengemudiOjekOnline #OjekOnline #THR #THROjol #GrabIndonesia #Gojek #KemenakerRI #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/20/193000465/kemenaker-sebut-ojol-berhak-dapat-thr-ini-kata-grab-dan-gojek?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com