KUA Bisa Catat Pernikahan Semua Agama, Menag: Untuk Permudah Non-Muslim
Kompas
Kompas.com - 18/03/2024, 21:35 WIB
Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, Isu-Isu Aktual, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama RI mengatakan bahwa KUA bisa digunakan untuk pencatatan pernikahan semua agama.
Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, Isu-Isu Aktual, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama RI mengatakan bahwa KUA bisa digunakan untuk pencatatan pernikahan semua agama.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
#Kemenag #KUA #Pernikahan #JernihMelihatDunia