Keberatan dengan Hasil Rekapitulasi Suara di Dapil Aceh 2, Saksi Demokrat Lapor ke Bawaslu
Kompas
Kompas.com - 15/03/2024, 16:24 WIB
Saksi Partai Demokrat menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh 2 dalam sidang pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Jumat (15/3/2024).
Mula-mula, saksi Demokrat menanyakan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengenai catatan khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di dapil Aceh 2.
Lalu, KIP Aceh membeberkan catatan khusus dari saksi Demokrat yang meminta pihaknya mengoreksi hasil rekapitulasi karena diduga terjadi penggelembungan terhadap perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Suara PKS bertambah sekitar 223 suara. Yang semula hanya 994 menjadi 1.217," ucap KIP Aceh membacakan catatan kejadian khusus.
KIP Aceh mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan koreksi. Pasalnya, permintaan saksi Demokrat baru dilayangkan di bagian akhir proses pleno rekapitulasi provinsi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh pun mengonfirmasi, saksi Demokrat tidak mengajukan keberatan selama proses rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) atau bahkan di tingkat kecamatan.
Mendengar respons itu, saksi Demokrat memutuskan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di Aceh 2. Pihaknya akan melayangkan laporan ke Bawaslu RI.
Pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan hasil rekapitulasi suara tersebut. Namun demikian, KPU menyerahkan persoalan keberatan saksi kepada Bawaslu.
"Kita hormati proses itu. Kita tunggu putusan Bawaslu. Dengan demikian, kejadian dan keberatan saksi akan dituangkan dalam formulir model D," tutup Idham Holik, Komisioner KPU.
Saksi Partai Demokrat menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh 2 dalam sidang pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Jumat (15/3/2024).
Mula-mula, saksi Demokrat menanyakan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengenai catatan khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di dapil Aceh 2.
Lalu, KIP Aceh membeberkan catatan khusus dari saksi Demokrat yang meminta pihaknya mengoreksi hasil rekapitulasi karena diduga terjadi penggelembungan terhadap perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Suara PKS bertambah sekitar 223 suara. Yang semula hanya 994 menjadi 1.217," ucap KIP Aceh membacakan catatan kejadian khusus.
KIP Aceh mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan koreksi. Pasalnya, permintaan saksi Demokrat baru dilayangkan di bagian akhir proses pleno rekapitulasi provinsi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh pun mengonfirmasi, saksi Demokrat tidak mengajukan keberatan selama proses rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) atau bahkan di tingkat kecamatan.
Mendengar respons itu, saksi Demokrat memutuskan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di Aceh 2. Pihaknya akan melayangkan laporan ke Bawaslu RI.
Pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan hasil rekapitulasi suara tersebut. Namun demikian, KPU menyerahkan persoalan keberatan saksi kepada Bawaslu.
"Kita hormati proses itu. Kita tunggu putusan Bawaslu. Dengan demikian, kejadian dan keberatan saksi akan dituangkan dalam formulir model D," tutup Idham Holik, Komisioner KPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#Demokrat #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L