Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun, Kuasa Hukum: Mari Hentikan Kezaliman Ini

Kuasa hukum Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menanggapi tuntutan mereka terhadap Hasbi, yakni pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. 


Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 


"Saya kira kalau mereka sebenarnya berani dan yakin betul, mereka boleh tuntut 20 tahun. Itu kan bisa maksimal," kata Maqdir usai persidangan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). 


"Akan tetapi kan nampaknya apa yang mereka sebut sebagai fakta segala macam itu, makanya tadi saya sampai protes tadi itu lebih banyak ilusi. Tidak ada saksi satu pun yang menerangkan hal-hal yang dikemukakan," lanjutnya. 


Ia juga menyebut, mungkin pihak KPK atau penuntut umum merasa bangga atas tuntutan tersebut. Akan tetapi ini akan mencederai keadilan, kata Maqdir. 


"Makanya kita dengar dari Pak Hasbi mengatakan ini zalim. Mari kita hentikan kezaliman ini. Jangan karena mereka tidak suka terhadap orang lantas berbuat semena-mena," pungkasnya. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#HasbiHasan #MahkamahAgung #SekretarisMA #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com