Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). 


Selain itu, Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #HasbiHasan #MahkamahAgung 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com