Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan
Kompas
Kompas.com - 14/03/2024, 12:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya, yang membunuh adik tingkatnya sendiri, MNZ.
Dalam penyampaian tuntutan, Alfa mengungkapkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan kejinya. Dia menyebut, Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya, yang membunuh adik tingkatnya sendiri, MNZ.
Dalam penyampaian tuntutan, Alfa mengungkapkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan kejinya. Dia menyebut, Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by Wehrmut - Godmode
#PelakuMahasiswaUI #HukumanMatiMahasiswaUI #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/14/06592161/tuntut-mati-mahasiswa-ui-yang-bunuh-juniornya-jaksa-tak-ada-hal