Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[LEBIH DEKAT EP 1]: Hukumnya Tidak Keburu Mengganti Puasa - Dr Adib MAg

Sahabat Kompas.com, masih ada yang belum qada puasa tahun lalu?

Nah di dalam Islam, seseorang boleh tidak berpuasa bila sedang dalam keadaan uzur seperti perjalanan jauh, sakit, berhalangan, dan lainnya. Namun setelah selesai Ramadhan, memiliki tanggungan puasa atau qada.

Lalu bagaimana bila tanggungan puasa belum dibayar tapi sudah masuk puasa selanjutnya? Para ulama mengatakan, bila tanggungan tersebut ditinggalkan karena lalai, maka wajib membayar fidyah, kemudian tetap mengganti puasa.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak video berikut.

Talent:

#TeukuMuhammadValdi

#AyundaPinintaKasih

Videografer:

#FrederikusTutoKeSoromaking

Video Editor:

#DindaZaskiaDesya

Produser

#FaridAssifa

#LebihDekat #tausiyah #ramadhan #jernihberbagi #kcm #jernihmelihatdunia

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1304478/-lebih-dekat-e1-hukum-tidak-keburu-mengganti-puasa

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com