Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saksi Ganjar dan Anies Ogah Tandatangani Formulir Penghitungan Suara di Kalsel

Saksi paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak mau menandatangani formulir D. hasil di tingkat provinsi Kalimantan Selatan.


Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan meraih 1.407.684 suara.


Kerua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andri Tenri Sompa mengatakan, saksi paslon 01 dan 03 tak mau menandatangani formulir D. hasil karena diduga aplikasi Sirekap diprogram untuk memenangkan paslon tertentu.


"Saksi paslon 01 dan 03 menolak hasil rekapitulasi di tingkat provinsi meskipun di TPS di Kecamatan dan di beberapa kabupaten itu di tanda tangani oleh saksi," ucap Andri Tenri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).


"Catatannya adalah aplikasi sirekap di program dan direkayasa sedemikian rupa untuk memenangkan paslon tertentu," tambah Andri Tenri.



Simak selengkapnya dalam video berikut!


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Adil Pradipta


#JernihMemilih #GanjarMahfud #AniesMuhaimin #KPU #Sirekap

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com