Kisruh Sirekap KPU dan Pihak Pembuat Dianggap Harus Bertanggungjawab
Kompas
Kompas.com - 07/03/2024, 18:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pembuat aplikasi Sirekap dianggap mesti bertanggung jawab terhadap kisruh akurasi data perhitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas, KPU dan pihak pembuat aplikasi Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) mestinya jauh-jauh hari mengantisipasi problem akurasi pembacaan data hasil pemindaian formulir C.Hasil dari tempat pemungutan suara.
Apalagi Sirekap sudah digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 silam.
"Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, Sirekap juga sudah diperkenalkan dan tidak ada masalah yang berarti," kata Yoes saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pembuat aplikasi Sirekap dianggap mesti bertanggung jawab terhadap kisruh akurasi data perhitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas, KPU dan pihak pembuat aplikasi Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) mestinya jauh-jauh hari mengantisipasi problem akurasi pembacaan data hasil pemindaian formulir C.Hasil dari tempat pemungutan suara.
Apalagi Sirekap sudah digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 silam.
"Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, Sirekap juga sudah diperkenalkan dan tidak ada masalah yang berarti," kata Yoes saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aryo Putranto Suptohutomo
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Kurt - Cheel
#Sirekap #SirekapKPU #HasilPerhitunganSuara #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/15083701/kisruh-sirekap-kpu-dan-pihak-pembuat-dianggap-mesti-bertanggung-jawab