Pakar: DPR "Dimatikan" sejak 2017, Jokowi Dapat UU Apa Pun yang Diinginkan
Kompas
Kompas.com - 07/03/2024, 14:56 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, fungsi pengawasan DPR melalui hak angket kepada Presiden Joko Widodo tidak pernah aktif.
Menurut Bivitri, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang KPK pada 2019, Minerba, dan IKN, yang diketok DPR berdasarkan keinginan Jokowi.
Bivitri mengatakan, tidak ada porsi yang besar untuk oposisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan hak angket.
Adapun Bivitri menyampaikan hal itu dalam diskusi "Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024" yang digelar Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (7/3/2024).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, fungsi pengawasan DPR melalui hak angket kepada Presiden Joko Widodo tidak pernah aktif.
Menurut Bivitri, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang KPK pada 2019, Minerba, dan IKN, yang diketok DPR berdasarkan keinginan Jokowi.
Bivitri mengatakan, tidak ada porsi yang besar untuk oposisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan hak angket.
Adapun Bivitri menyampaikan hal itu dalam diskusi "Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024" yang digelar Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (7/3/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#HakAngket #Jokowi #JernihkanHarapan