Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah habis sejak 15 Februari 2024. Hal ini seiring dengan implementasi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang menyebut status DKI tidak akan berlaku jika ada Keputusan Presiden dengan tenggat waktu 2 tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan pada 2022.
Terkait hal ini, pihak Istana menyebut bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota lantara belum ada Keppres yang mencabut status tersebut. Namun di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyebut bahwa ada kekosongan hukum terkait status Jakarta.
Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah habis sejak 15 Februari 2024. Hal ini seiring dengan implementasi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang menyebut status DKI tidak akan berlaku jika ada Keputusan Presiden dengan tenggat waktu 2 tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan pada 2022.
Terkait hal ini, pihak Istana menyebut bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota lantara belum ada Keppres yang mencabut status tersebut. Namun di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyebut bahwa ada kekosongan hukum terkait status Jakarta.
Kreatif: Anasthasya
Produser: Ivany Atina Arbi
#Jakarta #IbuKotaJakarta