Ganjar Bantah Tudingan Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, IPW: Kita Menghormati
Kompas
Kompas.com - 06/03/2024, 18:18 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang membantah tudingan menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Pihaknya menghormati bantahan yang disampaikan calon wakil presiden nomor urut 3 itu.
"Ketika ada orang yang mengidentifikasi sebagai GP yang dikatakan tadi Pak Ganjar mengatakan tidak, ya harus kita menghormati. Saya menghormati itu," ucap Sugeng saat melakukan wawancara dengan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Sugeng menegaskan, sejatinya IPW hanya bertugas untuk membuka temuan tersebut. Terlebih, temuan itu berasal dari aduan warga. Sehingga, kini giliran penegak hukum yang harus menyelidiki temuan itu.
"Jadi tugas kami sebenarnya hanya membuka, kepada penegak hukum. Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, menyelidiki dalam makna memiliki kewenangan sah, maka kami laporkan," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap yang diterima Ganjar diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang membantah tudingan menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Pihaknya menghormati bantahan yang disampaikan calon wakil presiden nomor urut 3 itu.
"Ketika ada orang yang mengidentifikasi sebagai GP yang dikatakan tadi Pak Ganjar mengatakan tidak, ya harus kita menghormati. Saya menghormati itu," ucap Sugeng saat melakukan wawancara dengan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Sugeng menegaskan, sejatinya IPW hanya bertugas untuk membuka temuan tersebut. Terlebih, temuan itu berasal dari aduan warga. Sehingga, kini giliran penegak hukum yang harus menyelidiki temuan itu.
"Jadi tugas kami sebenarnya hanya membuka, kepada penegak hukum. Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, menyelidiki dalam makna memiliki kewenangan sah, maka kami laporkan," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap yang diterima Ganjar diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#IPW #Ganjar #GanjarPranowo #KPK #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L