Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ganjar Bantah Tudingan Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, IPW: Kita Menghormati

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang membantah tudingan menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.


Pihaknya menghormati bantahan yang disampaikan calon wakil presiden nomor urut 3 itu.


"Ketika ada orang yang mengidentifikasi sebagai GP yang dikatakan tadi Pak Ganjar mengatakan tidak, ya harus kita menghormati. Saya menghormati itu," ucap Sugeng saat melakukan wawancara dengan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).


Sugeng menegaskan, sejatinya IPW hanya bertugas untuk membuka temuan tersebut. Terlebih, temuan itu berasal dari aduan warga. Sehingga, kini giliran penegak hukum yang harus menyelidiki temuan itu.


"Jadi tugas kami sebenarnya hanya membuka, kepada penegak hukum. Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, menyelidiki dalam makna memiliki kewenangan sah, maka kami laporkan," tambah dia.


Diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.


Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap yang diterima Ganjar diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#IPW #Ganjar #GanjarPranowo #KPK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau