Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Perintahkan Revisi Ambang Batas Parlemen, Zulhas: Sudah Betul Itu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.


"Ya sudah betul itu," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).


Zulhas pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen di Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan putusan MK.


"Ya kan ada perubahan undang-undang soal capres, segala macam, tugasnya DPR kan nanti untuk membenahi aturan," kata dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi


#Zulhas #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau