Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar sesuai jadwal, yakni November 2024.
Mahfud mengaku terkejut mengetahui putusan itu. Dia juga berpendapat, putusan pilkada tidak dipercepat bagus untuk membantah adanya spekulasi yang berkembang mengenai campur tangan Presiden Jokowi dalam pilkada.
"Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada," ucap Mahfud, Jumat (1/3/2024).
Sebagai informasi, putusan MK soal jadwal pilkada tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar sesuai jadwal, yakni November 2024.
Mahfud mengaku terkejut mengetahui putusan itu. Dia juga berpendapat, putusan pilkada tidak dipercepat bagus untuk membantah adanya spekulasi yang berkembang mengenai campur tangan Presiden Jokowi dalam pilkada.
"Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada," ucap Mahfud, Jumat (1/3/2024).
Sebagai informasi, putusan MK soal jadwal pilkada tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Nursita Sari
#Pilkada #Jokowi #MahfudMD #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L