Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Teguran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis (29/2/2024) sore.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Atas pelanngaran ini, Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Broken - Patrick Patrikios

#ZulkifliHasan #SanksiBawaslu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/17590771/zulkifli-hasan-divonis-bersalah-kampanye-tanpa-cuti-cuma-disanksi-teguran

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau