Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Teguran
Kompas
Kompas.com - 01/03/2024, 07:18 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Majelis Pemeriksa Bawaslu RI membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis (29/2/2024) sore.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.
Atas pelanngaran ini, Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Majelis Pemeriksa Bawaslu RI membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis (29/2/2024) sore.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.
Atas pelanngaran ini, Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music: Broken - Patrick Patrikios
#ZulkifliHasan #SanksiBawaslu #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/17590771/zulkifli-hasan-divonis-bersalah-kampanye-tanpa-cuti-cuma-disanksi-teguran