Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Respons Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons penetapan 7 anggota PPLN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.


Bagja mengatakan, pihaknya bakal mengikuti perkembangan kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk penyidikan di Kejaksaan.


"Kalau sudah tersangka, kami akan lihat proses ke depannya seperti apa, masuk ke teman-teman (Kejaksaan), SPDP sudah jalan ini di Kejaksaan," ucap Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024).


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 28 Februari 2023.


Para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024. Diduga, para tersangka menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihMemilih #PPLN #KPU #Bawaslu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com