Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Politikus PDI-P Kritik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi kepada Prabowo

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritik soal pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.


Menurut politikus PDI-P itu, dalam peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tertera bahwa kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan maupun jasa hanya untuk prajurit TNI yang masih aktif.


"Tahun 2009, dibuatlah UU Nomor 20 Tahun 2009, itu ada dalam pasal 33b. Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan, pemberian jasa, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif," ucap Hasanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2/2024).


Menurutnya, bagi prajurit TNI yang sudah tidak aktif, ada pangkat bintang, tetapi bukan di pundak. Pangkat bintang itu hanya tanda jasa dan kehormatan.


Sebagaimana diketahui, Prabowo merupakan prajurit TNI yang sudah tidak aktif lagi alias purnawirawan.


Namun demikian, Presiden Joko Widodo baru saja menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di pundaknya, di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: 


#PrabowoDisematkanPangkatJenderalKehormatan #TBHasanuddin #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com