Helmut Menang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum: Masih Ada Keadilan di Indonesia
Kompas
Kompas.com - 27/02/2024, 22:09 WIB
Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Resmen Kadafi, memberikan respons usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Resmen mengapresiasi putusan hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini," kata Resmen usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK tidak sah. Oleh karena itu, kini status tersangka Helmut gugur.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Resmen Kadafi, memberikan respons usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Resmen mengapresiasi putusan hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini," kata Resmen usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK tidak sah. Oleh karena itu, kini status tersangka Helmut gugur.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan