Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecewa Praperadilan Aiman Ditolak, Kuasa Hukum: Polisi Lakukan Penyitaan Berlebihan

Kuasa hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel, akun Instagram, akun email, dan kartu SIM milik Aiman oleh Polda Metro Jaya. 


"Saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus kuasa hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, usai persidangan, Selasa (27/2/2024).


Menurut Todung, Polda Metro Jaya melakukan penyitaan berlebihan, tak sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP. 


"Kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya penyitaan akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Todung. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari 


#JernihkanHarapan #AimanWitjaksono 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau