Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Kompas
Kompas.com - 27/02/2024, 18:06 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Adapun Aiman mengajukan gugatan praperadilan karena ponsel, akun Instagram, akun email, dan kartu SIM miliknya disita oleh Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Adapun Aiman mengajukan gugatan praperadilan karena ponsel, akun Instagram, akun email, dan kartu SIM miliknya disita oleh Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #AimanWitjaksono