Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Dua Staf Kampus
Kompas
Kompas.com - 27/02/2024, 15:45 WIB
ETH, Rektor Universitas Pancasila, diduga melecehkan dua staf kampusnya, yakni RZ (42) dan D. Keduanya telah melapor ke polisi. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
ETH, Rektor Universitas Pancasila, diduga melecehkan dua staf kampusnya, yakni RZ (42) dan D. Keduanya telah melapor ke polisi. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kreatif : Farha Nadiah
Produser : Ivany Atina Arbi
#PelecehanSeksual #UniversitasPancasila