Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menko PMK Dukung KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Umat Beragama

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut tak ada larangan yang melarang semua agama menggunakan KUA sebagai tempat menikah. 

Sementara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut pernikahan muslim dicatat di KUA. Di sisi lain, agama lainnya dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Muhadjir menyebut secara administratif, Unit Pelayanan Teknis (UPT) KUA berada di bawah naungan Dirjen Bimas Islam. Namun, untuk fungsi KUA seharusnya dapat melayani semua agama.

Enggak, itu kan teknis saja itu. Secara administratif di bawah Dirjen Bimas Masyarakat Islam kan tetapi untuk fungsinya kan bisa semua, enggak ada masalah, kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Selasa (27/2/2024).

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com