Kubu Aiman Kecewa Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang Saat Pembacaan Kesimpulan
Kompas
Kompas.com - 26/02/2024, 13:04 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dengan agenda kesimpulan telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Namun, pembacaan kesimpulan hanya dilakukan oleh pemohon, yakni kubu Aiman. Sementara, kubu Polda Metro Jaya selaku termohon memilih untuk tidak membacakan kesimpulan dan meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa pun menyayangkan kejadian ini.
"Tadi kami sudah bacakan kesimpulan dari pemohon, meskipun tadi dari termohon duluan meninggalkan ruang sidang, kami menyayangkan, tapi itu haknya dan diperkenankan oleh hakim," kata Finsensius kepada awak media usai persidangan di Ruang 06 PN Jaksel, Senin.
Sebelumnya, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Aiman, Delta Tamtama, sempat menjelaskan bahwa biasanya dalam agenda sidang kesimpulan, kedua belah pihak cukup menyerahkan berkas saja. Namun, hakim juga memberikan kesempatan jika memang pihak terkait ingin membacakan kesimpulannya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dengan agenda kesimpulan telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Namun, pembacaan kesimpulan hanya dilakukan oleh pemohon, yakni kubu Aiman. Sementara, kubu Polda Metro Jaya selaku termohon memilih untuk tidak membacakan kesimpulan dan meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa pun menyayangkan kejadian ini.
"Tadi kami sudah bacakan kesimpulan dari pemohon, meskipun tadi dari termohon duluan meninggalkan ruang sidang, kami menyayangkan, tapi itu haknya dan diperkenankan oleh hakim," kata Finsensius kepada awak media usai persidangan di Ruang 06 PN Jaksel, Senin.
Sebelumnya, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Aiman, Delta Tamtama, sempat menjelaskan bahwa biasanya dalam agenda sidang kesimpulan, kedua belah pihak cukup menyerahkan berkas saja. Namun, hakim juga memberikan kesempatan jika memang pihak terkait ingin membacakan kesimpulannya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
Musik: Follow That Car - Global Genius
#AimanWitjaksono #Aiman #Poldametrojaya #JernihkanHarapan