Yusril Sebut Pihak yang Kalah dalam Pilpres Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR
Kompas
Kompas.com - 22/02/2024, 21:35 WIB
Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihak yang kalah tak bisa menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024.
Pakar hukum tata negara itu menyarankan agar pihak yang kalah membawa persoalan kecurangan pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, menurut Yusril hak angket DPR hanya akan membuat perselisihan hasil pemilu tak kunjung selesai dan berpotensi membuat kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Adisty Safitri Music: Still Standing - Anno Domini Beats
Pakar hukum tata negara itu menyarankan agar pihak yang kalah membawa persoalan kecurangan pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, menurut Yusril hak angket DPR hanya akan membuat perselisihan hasil pemilu tak kunjung selesai dan berpotensi membuat kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Still Standing - Anno Domini Beats
#HakAngketDPR #PrabowoGibran #JernihkanHarapan #JernihMemilih
Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/18205871/yusril-apakah-pihak-yang-kalah-dapat-pakai-hak-angket-selidiki-kecurangan