Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MAKI Bakal Gugat Praperadilan Lagi soal Harun Masiku

Mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan diajukan atas KPK, yakni untuk menggelar sidang secara 'in absentia' terhadap Harun Masiku, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan akan kembali mengajukan gugatan baru. 


"Dalam jangka waktu dua minggu ke depan ya, kita ajukan gugatan baru dengan pertimbangan yang dahulu pernah kita menangkan di sini, dalam kasus Century," kata Boyamin usai persidangan, Rabu (21/2/2024). 


"Maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materil," lanjutnya. 


Sebelumnya diberitakan, MAKI berharap Harun Masiku dapat disidangkan secara 'in absentia' jika tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan #MAKI #HarunMasiku #KPK 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com