KPK Siap Buktikan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi Rp 44,5 M Syahrul Yasin Limpo
Kompas
Kompas.com - 20/02/2024, 17:11 WIB
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjutak pada Selasa (20/02/2024) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK siap membuktikan adanya pemerasan dan penerimaan gratifikasi Rp44,5 Miliar. Dengan adanya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan para para pejabat Eselon 1 beserta jajaran di Kementan RI.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Monica Arum
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjutak pada Selasa (20/02/2024) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK siap membuktikan adanya pemerasan dan penerimaan gratifikasi Rp44,5 Miliar. Dengan adanya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan para para pejabat Eselon 1 beserta jajaran di Kementan RI.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum
Musik: Future Glider - Brian Bolger
#SyahrulYasinLimpo #KPK #Kementan #KorupsiKementan #JernihkanHarapan