Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Alasan MAKI Menggugat KPK Terkait Harun Masiku

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Harun Masiku segera disidangkan secara in absentia jika tak kunjung berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


"Mudah-mudahan segeralah ditangkap karena masa harus gugat lagi. Jadi gugatan ini ikhtiar, nanti kan supaya sidang in absentia bisa dijalankan kalau gak bisa ditangkap," kata Boyamin usai sidang gugatan praperadilan MAKI melawan KPK terkait penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antara-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). 


Boyamin juga menyebut, MAKI mengajukan gugatan untuk mengaudit kinerja KPK terkait mantan politisi PDI-P tersebut. 


"Jadi ini bentuk kita menguji keseriusan KPK untuk menuntaskan Harun Masiku," lanjutnya. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #harunmasiku #MAKI #KPK 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com