Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Insentif Mobil Listrik 2024 Segera Disahkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mengatakan, saat ini pemerintah sedang berusaha menyelesaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024. Seperti diketahui PPN DTP diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/dgeSz--3rTM


- https://youtu.be/-RnKFotIJnU


- https://youtu.be/B6fSZse3M6Y


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #MotorListrik #PenjualanMotorListrik #PenggunaMotorListrik #SubsidiMotorListrik #HargaMobIlListrik #SubsidiMobilListrik #BusListrik #SubsidiBusListrik #CaraDapatSubsidiMotorListrik #PenggunaMobilListrik #MerekMobilListrik #DaftarHargaMotorListrik #PresidenJokowi #Jokowi #KGNow #Kompascom #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com