Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa Itu Masa Tenang Pemilu dan Kapan Pelaksanaannya?

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) terdapat istilah masa tenang. Masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu. Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Maka, masa tenang Pemilu 2024 diselenggarakan pada 11-13 Februari 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Drop the Tapes - Track Tribe


#MasaTenangPemilu #ApaItuMasaTenang #PemungutanSuara #Pemilu2024 #Pilpres2024 #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/16/11062351/apa-itu-masa-tenang-pemilu-kapan-waktu-pelaksanaannya

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau