Apa Itu Masa Tenang Pemilu dan Kapan Pelaksanaannya?
Kompas
Kompas.com - 12/02/2024, 11:47 WIB
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) terdapat istilah masa tenang. Masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu. Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Maka, masa tenang Pemilu 2024 diselenggarakan pada 11-13 Februari 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Firzha Ananda Putri
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) terdapat istilah masa tenang. Masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu. Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Maka, masa tenang Pemilu 2024 diselenggarakan pada 11-13 Februari 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Drop the Tapes - Track Tribe
#MasaTenangPemilu #ApaItuMasaTenang #PemungutanSuara #Pemilu2024 #Pilpres2024 #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/16/11062351/apa-itu-masa-tenang-pemilu-kapan-waktu-pelaksanaannya