Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Amin Sebut Putusan DKPP Perkuat “Stempel” Tidak Sah Pencalonan Prabowo–Gibran

Co-Kapten Timnas Amin Sudirman Said menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik karena meloloskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sudirman mengatakan, putusan tersebut menambah 'stempel' tidak sahnya pendaftaran paslon nomor urut 2 itu.

Menurut dia, sudah terdapat dua stempel terkait tidak sahnya pencalonan Prabowo-Gibran.

Pertama, terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Kedua, soal protes sivitas akademika terhadap netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adesari Aviningtyas

#AniesMuhaimin#PrabowoGibran #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau